Kompas/Agus Susanto
Polisi pengatur lalu lintas.
TERKAIT:
· Duh, Pelanggaran Lalin Masih Tinggi
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas
Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak
peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab,
hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang
diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak
main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan
sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh
para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan
helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan
helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2)
dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi
yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak
mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara
roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu
Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan
sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan
perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi
pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu
ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru
tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi
berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM,
akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu
Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak
Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik
roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki
dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2)
ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi
sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya,
alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat
(3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi
roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian,
jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau
kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang
ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya
(Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2)
mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang
tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi
perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk
pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk
menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada
malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi
pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor
yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang,
sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang
akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu
penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284
mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang
akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu
lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika
tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan
kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu
peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur,
pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu
lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan
lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor
yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau
denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal
108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan
sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain.
Aturan-aturan
baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian
bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari
merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan
besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment